Informasi Resmi Jadwal UP UKMPPG VII tahun 2022
Informasi Resmi Jadwal UP UKMPPG VII tahun 2022- Kemendikbud melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengeluarkan surat perihal Informasi Persiapan dan Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG) Periode VII Tahun 2022.
Masa Pendidikan mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori II Tahun 2022 akan segera berakhir. Direktorat Pendidikan Profesi Guru bersama tim pelaksana Panitia Nasional UKMPPG akan menyelenggarakan rangkaian UKMPPG yang terdiri atas Uji Kinerja (UKin) dan Uji Pengetahuan (UP) Periode VII Tahun 2022.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut.
1. Pelaksanaan UP dan UKin UKMPPG Periode VII bagi mahasiswa yang memenuhi syarat sebagai peserta UKMPPG, ditujukan bagi:
a. mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori II Tahun 2022, termasuk peserta PPG yang berasal dari lulusan Guru Penggerak (GP);
b. peserta retaker UKMPPG; dan
c. mahasiswa PPG Dalam Jabatan Eks PLPG (guru dalam jabatan yang belum lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG).
2. Pendaftaran peserta retaker UKMPPG dilakukan dengan memasukkan nomor peserta dan tanggal lahir. Adapun biaya UP dan UKin UKMPPG bagi peserta retaker dibebankan kepada peserta dengan rincian di bawah ini:
a. biaya UP sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dibayarkan melalui Virtual Account. Keterangan cara pembayaran akan diperoleh setelah pendaftaran berhasil dilakukan.
b. biaya UKin sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dibebankan kepada peserta dan dibayarkan melalui perguruan tinggi penyelenggara PPG.
3. Pelaksanaan UP dan UKin UKMPPG dilakukan secara daring berbasis domisili.
4. Seluruh informasi terkait teknis persiapan dan pelaksanaan UKMPPG disampaikan selengkapnya melalui laman UKMPPG yaitu https://ukm.ppg.kemdikbud.go.id/
Untuk selengkapnya bapak/ibu guru bisa download surat resminya dengan klik link di bawah ini.
Informasi Resmi Jadwal UP UKMPPG VII tahun 2022 Unduh
Demikian informasi tentang Informasi Resmi Jadwal UP UKMPPG VII tahun 2022, semoga bermanfaat.