Upaya Pemajuan dan Penegakkan HAM di Indonesia
Semua negara di dunia sepakat menyatakan penghormatan terhadap nilai-nilai hak asasi manusia yang universal. Akan tetapi, pelaksanaan hak asasi manusia dapat saja berbeda antara satu negara dengan negara lain. Ideologi, kebudayaan dan nilainilai khas yang dimiliki suatu bangsa akan mempengaruhi sikap dan perilaku hidup berbangsa. Misalnya di Indonesia, semua perilaku hidup berbangsa diukur dari kepribadian Indonesia yang tentu saja berbeda dari bangsa lain. Bangsa Indonesia akan menyelesaikan permasalahannya dengan cara sendiri. Bangsa lain tidak dapat memaksakan konsep hak asasi versi negaranya kepada bangsa kita, sebaliknya bangsa kita pun tidak dapat memaksakan konsep hak asasi versi bangsa kita kepada bangsa lain.
Salah satu ciri negara hukum adalah adanya jaminan terhadap hak asasi manusia. Ciri inilah yang membedakan antara negara otoriter dengan negara demokratis yang menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Sebagai 17 salah satu negara yang mengaku sebagai negara hukum, Indonesia tentu saja berperan aktif dalam upaya penegakan HAM.
Proses penegakan HAM di Indonesia mengacu kepada ketentuan-ketentuan hukum internasional yang pada dasarnya memberikan wewenang luar biasa kepada setiap negara. Berkaitan dengan hal tersebut, bangsa Indonesia dalam proses penegakan HAM sangat mempertimbangkan dua hal di bawah ini:
1) Kedudukan negara Indonesia sebagai negara yang berdaulat baik secara hukum, sosial, politik harus dipertahankan dalam keadaan apapun sesuai dengan prinsipprinsip yang dianut dalam piagam PBB.
2) Dalam pelaksanaannya, pemerintah harus tetap mengacu kepada ketentuanketentuan hukum internasional mengenai HAM. Kemudian menyesuaikannya dan memasukkannya ke dalam sistem hukum nasional serta menempatkannya sedemikian rupa, sehingga merupkan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem hukum nasional.
Pemerintah Indonesia dalam proses penegakan HAM ini telah melakukan langkah-langkah strategis, yakni dengan membentuk produk hukum, pembentukan lembaga independen yang keberadaannya dilandasi UU atau peraturan serta lembgalembaga swadaya masyarakat yang ikut mengawasi penegakkan HAM itu sendiri. Berikut ini akan dibahas ketiga hal tersebut.
1). Pembentukan produk hukum yang mengatur tentang HAM sebagai Penjabaran UUD 1945 Pembentukan produk hukum yang mengatur mengenai hak asasi manusia (HAM) dimaksud untuk menjamin kepastian hukum dalam proses penegakan HAM. Selain itu produk hukum tersebut memberikan arahan bagi pelaksanaan proses penegakan HAM. Adapun produk hukum yang dibentuk untuk mengatur masalah HAM adalah:
a) Pada amandemen kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah ditetapkan satu bab tambahan dalam batang tubuh yaitu bab X A yang berisi mengenai hak asasi manusia, melengkapi pasal-pasal yang lebih dahulu mengatur mengenai masalah HAM.
b) Dalam sidang istimewa MPR 1998 ditetap sebuah Ketetapan MPR mengenai hak asasi manusia yaitu TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998.
c) Ditetapkannya Piagam HAM Indonesia pada tahun 1998.
d) Diundangkannya Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang diikuti dengan dikeluarkannya PERPU Nomor 1 tahun 1999 tentang pengadilan HAM yang kemudian ditetapakan menjadi sebuah undangundang, yaitu Undang-Undang RI Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
e) Meratifikasi instrumen HAM internasional selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. hal ini diwujudkan dengan meratifikasi:
(1) Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment menjadi Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
(2) International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights menjadi Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hakhak Ekonomi, Sosial.dan Budaya
(3) International Covenant on Civil and Political Rights menjadi UndangUndang RI Nomor 11 tahun 2005 tentang Kovenan Internasional tentang Hakhak Sipil dan Politik. Selain ketentuan-ketentuan tersebut, tentu saja masih ada produk hukum tentang HAM yang berlaku di Indonesia saat ini. Berkaitan dengan hal tersebut, coba Anda identifikasi jenis-jenis produk hukum tentang HAM lainnya yang berlaku di Indonesia! Silakan diskusikan dengan rekan Anda! 19
2). Terbentuknya lembaga - lembaga independen yang menangani masalah HAM yang pembentukannya diatur UU
Lembaga bentukan pemerintah yang bersifat independen dan tidak memihak yang pembentukan, susunan, dan kedudukannya diatur dengan undang-undang yang khusus untuk menangani permasalahan HAM antara lain adalah :
(1). Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komnas HAM dibentuk pada tanggal 7 Juni 1993 melalui Kepres Nomor 50 tahun 1993. keberadaan Komnas HAM selanjutnya diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 39 tahun1999 tentang Hak Asas Manusia pasal 75 sampai dengan pasal 99. Komnas HAM merupakan lembaga negara mandiri setingkat lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai lembaga pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi HAM. Komnas HAM beranggotakan 35 orang yang dipilih oleh DPR berdasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikan oleh Presiden. Masa jabatan anggota Komnas HAM selama lima tahun dan dapat diangkat lagi hanya untuk satu kali masa jabatan. Komnas HAM mempunyai wewenang sebagai berikut:
(a) melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah
(b) menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negosiasi
(c) menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah dan DPR untuk ditindak lanjuti.
(d) memberi saran kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan.
Setiap warga negara yang merasa hak asasinya dilanggar boleh melakukan pengaduan kepada Komnas HAM. Pengaduan tersebut harus disertai dengan alasan, baik secara tertulis maupun lisan dan identitas pengadu yang benar.
(2). Pembentukan Pengadilan HAM
Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 26 tahun 2000. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat yang diharapkan dapat melindungi hak asasi manusia baik perseorangan maupun masyarakat dan menjadi dasar dalam penegakan, kepastian hukum, keadilan dan perasaan aman, baik perseorangan maupun masyarakat.
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 26 tahun 2000, Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Di samping itu, berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang dilakukan oleh warga negara Indonesia dan terjadi di luar batas teritorial wilayah Indonesia. Adapun yang termasuk pelanggaran HAM berat yang diatur dalam Pasal 7 sampai 9 Undang-Undang RI Nomor 26 tahun 2000 meliputi:
(a) Kejahatan genosida, yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, atau kelompok agama dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, dan memaksakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok atau memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu kepada kelompok yang lain.
(b) Kejahatan kemanusiaan, yaitu satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistemik, yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung kepada penduduk sipil. Kejahatan kemanusian berbentuk pembunuhan, pemusnahan, penyiksaan, perbudakan, pengusiran, perampasan kemerdekaan yang melanggara hukum internasional dan sebagainya.
Selain itu berbagai lembaga indipenden yang bentuk oleh pemerintah untuk mengatasi permasalahan khusus di bidang anak, perempuan atau kasus khusus lainnya seperti 21 Komisi Perlindungan Anak Indonesia, disingkat KPAI, adalah lembaga independen Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam rangka meningkatkan efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak. Keputusan Presiden Nomor 95/M/2004 merupakan dasar hukum pembentukan lembaga ini; Demikian juga, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dan lain lain.
3) Terbentuknya Lembaga Swadaya Masyarakat yang menangani HAM
Selain peraturan perundangan dan lembaga independen yang pembentukannya melibatkan pemerintah, ada pula lembaga swadaya masyarakat yang lahir dan berdirinya bersifat bottom up. Lembaga tersebut antara lain: Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Indonesia), dan Elsam (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat), BKBH (Biro Konsultasi Bantuan Hukum) Perguruan Tinggi, dan lain-lain. Untuk lebih mendalami kinerja masing masing, coba Anda cari informasi berkaitan dengan tugas dan kewenangan dari lembaga-lembaga tersebut