Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Seleksi Observasi PPPK Guru Tahun 2022, Inilah Berkas Yang Harus Disiapkan!

Pada Tahun 2022 seleksi PPK Guru terbagi menjadi beberapa kategori prioritas, sebagaimana dijelaskan dalam Permep PNRB No 20 Tahun 2022 terdapat dalam pasal 32. Yang berbunya sebagai berikut.

Pasal 32

(1) Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021.

(2) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II.

(3) Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, hasil seleksi yang digunakan mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi; dan

b. apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dulu.

(4) Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian:

a. kualifikasi akademik;

b. kompetensi;

c. kinerja; dan

d. pemeriksaan latar belakang (background check).

(5) Penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi setelah mendapat persetujuan dari Menteri.

Pada seleksi observasi bagi pelamar Prioritas II dan III ini pertama, dilaksanakan penilaian observasi oleh Pengawas, kepala sekolah serta guru senior lalu para penilai itu memasukan nilainya melalui aplikasi penilai observasi yang sudah dibuat dan terkoneksi dengan Panselnas . 

Setelah selesai penilaian di tingkat sekolah, maka dilanjutkan di observasi oleh Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawan Daeah (BKD) untuk mengobserasi lagi guru tersebut dan memberikan nilai, setelah penilaian selesai, lalu dilaporkan ke Panselnas.

Untuk mempersiapkan seleksi Observasi, makan bapak/ibu guru wajib mengetahui berkas apa saja yang harus disiapkan. Berikut berkas yang harus disiapkan sesuai informasi dari pengawas.

1. Fotocopy SK Honorer mula bertugas yang diterbitkan setiap tahunnya

2. Fotocopy Ijazah Terakhir

3. Fotocopy Sertifikat Pendidik

4. Daftar Hadir mulai bertugas atau 3 tahun terakhir

5. SK Pembagian Tugas mulai bertugas sebagai guru honorer

6. Program Tahunan minimal 3 tahun 

7. Program Semester minimal 3 tahun

8. RPP Semester 3 Tahun

9. KKM Selama 3 Tahun Terakhir

Itulah berkas yang harus dipersiapkan oleh bapak/ibu guru sebagai bahan persiapan sebelum pelasanaan seleksi observasi PPPK Tahun 2022.